Saturday, October 8, 2011

Sekilas Mengenai Transplantasi Organ Secara Medis


Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis memindahkan sebagian tubuh atau organ yang sehat untuk menggantikan fungsi organ sejenis yang tidak dapat berfungsi lagi. Transplantasi dapat dilakukan pada diri orang yang sama (auto transplantasi), pada orang yang berbeda (homotransplantasi) ataupun antar spesies yang berbeda (xeno-transplantasi). Transplantasi organ biasanya dilakukan pada stadium terminal suatu penyakit, dimana organ yang ada tidak dapat lagi menanggung beban karena fungsinya yang nyaris hilang karena suatu penyakit. Pasal 33 UU No 23/1992 menyatakan bahwa transplantasi merupakan salah satu pengobatan yang dapat dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Secara legal transplantasi hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan komersial (pasal 33 ayat 2 UU 23/ 1992).

Transplantasi organ di Indonesia banyak pada pasien-pasien gagal ginjal terminal. Pada saat ini jumlah pasien gagal ginjal yang membutuhkan transplantasi ginjal di Indonesia mencapai 40.000 orang. Pasien gagal ginjal yang menjalani perawatan medis sangat sedikit karena biaya perawatan yang mahal dan jangka panjang.
Sampai saat ini, hanya 500 pasien yang telah menjalani cangkok ginjal di Indonesia. Donor ginjal di Indonesia semuanya adalah donor hidup dan jumlahnya amat sedikit dibandingkan kebutuhan. Sebagian besar pasien lain ternyata menjalani cangkok ginjal di Cina, karena jumlah donor yang banyak dan biayanya yang relatif murah. Dengan melakukan transplantasi ginjal, menurut data Transplant Center Directory sedunia tahun 1992, lama perpanjangan hidup pasien yang menjalani transplantasi ginjal mencapai 29,9 tahun.

Terdapat peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membahas mengenai legalitas dari transplantasi organ, seperti UU No 23/1992 tentang kesehatan dan PP No. 18/1981 mengenai bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi organ, Pasal UU No 23/1992 mengenai transplantasi sebagai sarana pengobatan, Pasal 33 ayat 2 UU No. 23/1992 transplantasi untuk tujuan kemanusiaan, pasal 34 ayat 1 Uu No. 23/1992 transplantasi yang hanya boleh dilakukan tenaga kesehatan, Pasal 11 ayat 1 PP 18/1981 mengenai tenaga dokter untuk transplantasi, pasal 15 ayat 1 PP18/1981 persetujuan dari donor dan ahli waris, pasal 16 PP 18/1981 mengenai donor dilarang menerima imbalan material dalam bentuk apapun dan lain lain. Dengan peraturan perundangan ini maka diharapkan bahwa tidak ada penyalahgunaan organ dalam praktek transplantasi organ dalam masyarakat Indonesia, yang bisa merugikan kedua belah pihak baik itu pendonor maupan sang penerima donor.


Sumber : Blogdetik.com

No comments:

Post a Comment