Wednesday, October 12, 2011

Lagi, Korban Pencurian Pulsa Melapor ke Polisi


Setelah Feri Kuntoro (36) melaporkan kasus pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya, kini warga lainnya pun ikut melapor. Kali ini, Daniel Kumendong dari LSM Forum Indonesiaku juga melaporkan kasus serupa.

"Sebagai konsumen, saya merasa sangat dirugikan atas pencurian pulsa ini. Pencurian pulsa ini sudah terjadi sejak lama," kata Daniel kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Daniel mengatakan, pencurian pulsa itu terjadi pada 4 Agustus 2011 lalu. Saat itu, ia mendapatkan pesan singkat dari nomor konten 9386 yang berisi 'Hai!kesempatan kamu dapetin vocer belanja dari supermarket favorit kamu Rp 3 Jt tinggal selangkah lagi. Ketik sms REG SALE kirim ke 9386. Selamat belanja!'.

"Saya mendapatkan SMS dari 9386 yang isinya menjanjikan. Dengan kata-kata seperti ini kita dijanjikan Rp 3 juta," kata dia.

Melihat tawaran yang menggiurkan itu, Daniel pun mengikuti perintah dalam SMS tersebut. Namun, dalam SMS konten itu tidak menyebutkan tarif untuk membalas atau registrasi layanan tersebut.

"Ketika saya membalas, hilang pulsa saya sebesar Rp 2.000 ditambah Ppn sebesar 10 persen, menjadi Rp 2.200," kata dia.

Ia menyayangkan layanan konten tersebut yang tidak menginformasikan adanya pemotongan pulsa ketika membalas SMS tersebut. Padahal, menurutnya, konten itu tidak mengandung jual-beli seperti RBT (ring back tone).

"Tanpa ada konfirmasi dari provider bahwa ketika SMS, akan kehilangan pulsa 2.000 plus Ppn," kata dia.

Keesokan harinya, ia kembali mendapatkan SMS serupa dari nomor 9386 yang dikirim ke nomor kartu prabayarnya.

"Untuk berita sekecil ini yang tidak bermutu, saya sudah kehilangan uang Rp 2.000. Bayangkan kalau ada 1 juta orang yang kehilangan pulsa Rp 2 ribu, bisa kerugian hingga Rp 2 miliar," kata dia.

Daniel mengungkapkan, SMS tersebut ia terima hampir 6 kali selama satu bulan. Dan setiap ia isi pulsa nomornya itu, pulsanya selalu terpotong sebesar Rp 2.200.

"Saya dapatkan 6 SMS berarti Rp 6.600 (termasuk pajak), artinya saya sebagai korban sudah kehilangan Rp 6.600 dan ribuan bahkan jutaan masyarakat kalau SMS serupa ditembakkan ke 50 juta pemilik telepon genggam dan ada katakanlah 1 juta-nya, kerugian bisa 6 miliar," paparnya.

Daniel sendiri sempat mencoba untuk menghentikan layanan itu dengan meng-unreg. Namun, ketika dia mencoba unreg pada 5 Agustus 2011, pulsanya sudah habis lagi.

"Saya pernah mencoba unreg ke operator, tapi nggak ada pulsa. Karena ketika terkirim SMS berikutnya, pulsa saya tersedot. Sehingga saya memutuskan untuk tidak mengaktifkan nomor itu, paling saya aktifkan untuk lihat ada-tidaknya SMS," jelasnya.

Dalam laporan resminya bernopol TBL/3511/X/2011/PMJ/Dit.Reskrimsus, Daniel melaporkan dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP dan atau 28 ayat (1) jo 45 ayat (2) UU RI No 11/2008 dan atau UU RI No 8/1999.

Lalu, mengapa baru melaporkannya sekarang? "Saya sudah laporkan ke beberapa pengacara dan menunggu masalah ini meledak. Ternyata Oktober ini sudah meledak, hingga inilah momentum kita," tukasnya.

Sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment